Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).
Pokok isi dari Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
1.
Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2.
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021
sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi
syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang Iebih tinggi.
3.
Peserta didik dinyatakan lulus dan satuan/program pendidikan
setelah:
a. menyelesaikan program
pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap
semester;
b. memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti ujian yang
dise!enggarakan oleh satuan pendidikan.
4.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
a. portofolio berupa
evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau
daring; dan/atau
d. bentuk kegiatan
penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga
dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuari peraturan
perundang-undangan.
6.
Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan
program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan
ketentuan pada angka 3;
b.
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c.
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk
ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
d.
peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah
peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan
kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah; dan
e.
hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan
dalam data pokok pendidikan.
7.
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam
bentuk:
1)
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku,
dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan
sebagainya);
2)
penugasan;
3)
tes secara luring atau daring; dan/atau
4)
bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
b.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan
capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id;
b. Pusat Data dan Informasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah
yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
9. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol
kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.O8/Menkes/7093/2020, Nomor
420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun
Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
0 Comments: