Assalamu'alaikum para pendidik. Selamat datang kembali di blog ini. Pada kesembatan kali ini, minblog akan memberikan tata cara pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terbaru. Ini sangat penting sekali mengingat NUPTK berkaitan dengan kelengkapan administrasi untuk para pendidikan dan tenaga kependidikan.
Baru-baru ini di tahun 2020, pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan melakukan penyegaran terhadap web verval PTK, yang mana sebelumnya pada bulan Juli hingga Agustus 2020 (jika tidak salah) verval PTK lama tidak memunculkan menu-menu untuk pengajuan NUPTK. Bisa dipastikan karena ada perbaikan.
Berkaitan dengan pembaruan situs verval PTK, minblog ingin memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkan NUPTK di tahun 2020 ini khususnya infromasi ini sangat penting sekali bagi Operator Sekolah seperti saya, dan kawan-kawan di luar sana.
Sebelum melangkah lebih jauh, minblog ingin mengingatkan kembali mengenai syarat-syarat harus dipersipkan sebelum mengajukan NUPTK ke verval PTK.
Syarat-syarat pengajuan NUPTK 2020:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;dan
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
![]() |
Kolom unggah persyaratan |
Setelah anda melengkapi persyaratan yang disebutkan di atas, maka selanjutnya bawa ke Operator Sekolah di satuan pendidikan masing-masing untuk dilakukan scanning pada berkas persyaratan tersebut. Lebih baik lagi jika anda sudah melakukan scanning sendiri. Karena yang akan diunggah adalah file hasil scanning berkas dalam format PDF.
0 Comments: